Kesalahan-Kesalahan Dalam Shalat (Final)


Kesalahan-Kesalahan Dalam Shalat (Final)

October 21st 2011 by Abu Muawiah | Kirim via Email


Kesalahan-Kesalahan Dalam Shalat (Final)

Berikut kelanjutan dari 7 kesalahan dalam shalat, yang tersebut dalam artikel sebelumnya


8. Bermain-main dengan menggunakan pakaian, jam tangan, atau yang lainnya.

Praktek ini menafikan kekhusyukan, dan telah berlalu dalil-dalil (akan disyari'atkannya) khusyu 'dalam masalah ke-5. Dan sungguh Nabi-Shallallahu 'alaihi wasallam-telah melarang untuk menyentuh kerikil dalam sholat karena bisa menafikan kekhusyukan, beliau bersabda: إذا قام أحدكم في الصلاة فلا يمسح الحصى فإن الرحمة تواجهه "Jika salah seorang di antara kalian berdiri dalam sholat, maka janganlah dia menyapu kerikil (di tempat sujudnya), karena rahmat (Allah) berada di depannya ". Riwayat Ahmad dan Ashhabus Sunan dengan sanad yang shohih. Dan tidak jarang perbuatan sia-sia itu bertambah sampai menjadi gerakan yang banyak yang mengeluarkan sholat dari gerakan aslinya, sehingga sholat bisa menjadi batal.




9. Memejamkan kedua mata dalam sholat tanpa ada kebutuhan.

Ini adalah hal yang makruh, Ibnul Qoyyim-rahimahullah-berkata, "Bukan termasuk tuntunan beliau-Shallallahu 'alaihi wasallam-memejamkan kedua mata dalam sholat". Beliau (juga) berkata, "Para ahli fiqhi berselisih pendapat tentang makruhnya, Imam Ahmad dan selain beliau memakruhkannya, mereka berkata, [" Ini adalah perbuatan orang-orang Yahudi (dalam sholat mereka) "] dan sebagian lain memungkinkan dan tidak memakruhkannya, mereka berkata, ["Perbuatan ini lebih cepat menghasilkan kekhusyu'an yang merupakan mana dia merupakan ruh, rahasia, dan maksud dari sholat.
Yang benarnya adalah dikatakan, ["Jika membuka mata tidak menghilangkan kekhusyukan maka ini yang paling afdhol. Tapi jika dengannya (membuka mata) akan menghalangi dia untuk khusyu 'karena di kiblatnya ada semacam hiasan, at-tazrawiq, atau yang semacamnya dari hal-hal yang bisa mengganggu hatinya, maka ketika itu tentunya tidak dimakrukan untuk menutup mata "]. Dan pendapat yang menyatakan disunnahkannya dalam kondisi di atas lebih mendekati ushul dan maksud syari'at dibandingkan pendapat yang menyatakan makruhnya, wallahu A'lam ". Selesai ucapan Ibnul Qoyyim-rahimahullah-.





10. Tidak meluruskan dan merapatkan (arab: taswiyah) shof-shof.

Allah telah memerintahkan untuk menegakkan (arab: iqomah) sholat: وأقيموا الصلاة "Tegakkanlah shalat". (QS. An-Nur: 56, Ar-Rum: 31, dan Al- Muzzammil: 20) Dan Nabi-Shallallahu 'alaihi wasallam-bersabda: سووا صفوفكم, فإن تسوية الصفوف من إقامة الصلاة "Luruskanlah shof-shof kalian, karena sesungguhnya pelurusan shof termasuk menegakkan sholat". Riwayat Al-Bukhary dan Muslim dari Anas. Dan Hadits oleh Imam Al-Bukhary dari An-Nu'man bin Basyir-radhiallahu 'anhu-: لتسون صفوفكم أو ليخالفن الله بين قلوبكم "Demi Allah, kalian harus benar-benar meluruskan shof-shof kalian atau Allah benar-benar akan membuat hati-hati kalian saling berselisih ". Dan telah datang perintah untuk meluruskan dan merapatkan shaf-shaf dan anjuran terhadapnya dalam beberapa hadits.



11. Kurang perhatian untuk sujud di atas tujuh tulang, yakni: Jidad bersama hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan jari-jari kedua kaki.

Dari Al-'Abbas bin' Abdil Muththolib-radhiallahu 'anhu-bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah-Shallallahu' alaihi wasallam-bersabda:إذا سجد العبد سجد معه سبعة آراب: وجهه وكفاه وركبتاه وقدماه "Jika seorang hamba bersujud, maka ikut pula sujud bersamanya tujuh tulang: Wajahnya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, dan kedua kakinya". Riwayat Muslim sebagaimana yang disandarkan oleh Al-Majd dalam Al-Muntaqo dan Al-Mizzy, dan (hadits ini) juga diriwayatkan oleh selainnya (Muslim). Adapun mengangkat kedua kaki dalam sujud, maka ini menyelisihi apa yang diperintahkan, berdasarkan hadits yang tsabit dalam Ash-Shohihain dari Ibnu 'Abbas-radhiallahu' anhuma-: أمر النبي صلى الله عليه وسلم أن يسجد على سبعة أعضاء, ولا يكف شعرا ولا ثوبا: الجبهة, واليدين, والركبتين, والرجلين "Nabi-Shallallahu 'alaihi wasallam-memerintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang, dan memerintahkan agar jangan mengikat rambut dan menggulung pakaian. (Ketujuh tulang itu adalah) Dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua kaki ". Maka orang yang sholat diperintahkan untuk sujud di atas kedua kaki, dan bentuk sempurna adalah dengan membuat jari-jari kedua kakinya mengarah ke kiblat. Dan bentuk cukupnya adalah dengan menempatkan (merapatkan) bagian dari masing-masing kaki di atas bumi. Jika dia mengangkat salah satunya maka tidak syah sujudnya jika terangkatnya kaki terus-menerus sepanjang sujudnya. Di antara manusia ada juga yang tidak meletakkan jidad dan hidungnya dengan baik ke bumi ketika dia sujud, atau dia mengangkat kedua kakinya atau tidak meletakkan kedua telapak tangannya dengan baik , dan semua ini menyelisihi apa yang diperintahkan.


12. Membunyikan jari-jemari.

Hal ini termasuk hal-hal yang dibenci dan dilarang dalam sholat.Adapun membunyikan (jari-jemari) maka Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dari Syu'bah maula Ibnu 'Abbas dengan sanad yang hasan, bahwa dia berkata, "Saya pernah sholat di samping Ibnu' Abbas lalu saya membunyikan jari-jemariku. Maka tatkala sholat sudah selesai, ia berkata, ["Tidak ada ibu bagimu!, Apakah kamu membunyikan jari-jemarimu sedangkan engkau dalam keadaan sholat?!"] ". 
Dan telah diriwayatkan secara marfu 'tentang larangan membunyikan jari-jemari dari hadits' Ali riwayat Ibnu Majah akan tetapi haditsnya lemah dan tidak bisa dikuatkan.





13. Menyilangkan jari-jemari (arab: Tasybik) dalam sholat dan sebelum sholat.

Ini termasuk hal yang dimakruhkan. Dari Ka'ab bin 'Ujroh beliau berkata, saya mendengar Rasulullah-Shallallahu' alaihi wasallam-bersabda: إذا توضأ أحدكم ثم خرج عامدا إلى الصلاة, فلا يشبكن بين يديه فإنه في الصلاة "Jika salah seorang di antara kalian berwudhu kemudian dia sengaja keluar untuk sholat, maka janganlah sekali-kali dia menyilangkan antara kedua tangannya, karena sesungguhnya dia sedang dalam sholat ". Riwayat Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzy sedang dalam sanadnya ada perselisihan. Dan Imam Ad-Darimy, Al-Hakim, dan lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu ': إذا توضأ أحدكم في بيته ثم أتى المسجد, كان في صلاة حتى يرجع, فلا يفعل هكذا - وشبك بين أصابعه - "Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya kemudian dia mendatangi masjid, maka dia terus-menerus dalam kondisi sholat sampai dia pulang. Karenanya, janganlah dia berbuat seperti ini-beliau menyilangkan antara jar-jari beliau-". Zhohir sanadnya adalah shohih. Dan dalam masalah tasybik ada hadits-hadits lain yang saling menguatkan satu dengan yang lainnya.



[Diterjemahkan dari Al-Minzhar hal. 24-40, karya Asy-Syaikh Saleh Alu Asy-Syaikh, dengan sedikit perubahan]



Re layout by: Agussani Swarnadwipa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar